Permintaan dan Pelayanan Data

Permintaan Data

JENIS DAN TARIF PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Stasiun Klimatologi Aceh menerima permintaan data dan informasi yang termasuk kedalam PNBP. Hal ini diatur dalam PP RI No. 47 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada BMKG, mencakup beberapa kategori utama.

Kategori pertama adalah Informasi Khusus yang menyediakan produk siap pakai seperti Analisis dan Prakiraan Hujan Bulanan hingga berbagai Atlas Iklim, serta informasi untuk keperluan Klaim Asuransi. Kategori kedua adalah Informasi Khusus Sesuai Permintaan yang meliputi layanan seperti Peta Spasial Analisis Iklim dan Informasi PIKU seperti Kerentanan Perubahan Iklim. Selanjutnya, terdapat juga Jasa Konsultasi Klimatologi .

Alur

Alur Permohonan Data

Berikut adalah alur permohonan data dan informasi secara lengkap di Stasiun Klimatologi Aceh. 

  1. LENGKAPI BERKAS PERMOHONAN DATA
    • Pemohon melengkapi berkas sebagai syarat permohonan data dan menyetujui jenis dan periode data yang dapat diperoleh. Link Form Permohonan Data
  2. MENGISI FORM DAN MENGUNGGAH BERKAS
    • Berkas persyaratan dan data diri pemohon diserahkan kepada petugas pelayanan data.
  3. KONFIRMASI DARI PETUGAS DATIN
    • Petugas pelayanan akan mengkonfirmasi ketersediaan data dan data akan disiapkan sesuai waktu yang disepakati.
  4. PENYERAHAN DOKUMEN DAN PENGISIAN KUESIONER
    • Data diserahkan dan pemohon mengisi Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
    • Setelah menyelesaikan tugas akhir, pemohon memberikan salinan hardcopy penelitian ke Staklim Aceh.
  1. PENGAJUAN PERMOHONAN
    • Pemohon membawa atau mengirim via surel surat permohonan resmi beserta fotokopi NPWP dan KTP.
  2. PEMERIKSAAN KELENGKAPAN DATA
    • Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan berkas dan ketersediaan informasi yang dibutuhkan.
  3. MELAKUKAN PEMBAYARAN
    • Petugas pelayanan memberikan kode billing pembayaran.
    • Pemohon melakukan pembayaran sesuai dengan e-billing tarif permintaan data.
  4. PENYERAHAN DOKUMEN INFORMASI
    • Setelah pembayaran terkonfirmasi berhasil, petugas pelayanan menyerahkan dokumen informasi data yang dibutuhkan pemohon.

Faq

Pertanyaan Yang Sering Ditanyakan

Berikut adalah pertanyaan yang sering ditanyakan mengenai permintaan data dan informasi di Stasiun Klimatologi Aceh. 

Dalam perban BMKG Nomor 12 Tahun 2019 pasal 2 tentang pihak dengan kegiatan tertentu yang dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terdiri atas: 

a. kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi
Kewajiban/Komitmen Internasional;
b. kegiatan Penanggulangan Bencana;
c. kegiatan sosial;
d. kegiatan keagamaan;
e. kegiatan pertahanan dan keamanan;
f. kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial;
dan/atau
g. kegiatan pemerintah atau pemerintah daerah atas
kerja sama dengan Badan.

Dalam perban BMKG Nomor 12 Tahun 2019 pasal 1 tentang jenis PNBP untuk kegiatan tertentu yang dapat dikenai tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) terdiri atas:

a. informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika;
b. jasa konsultasi meteorologi, klimatologi, dan
geofisika;
c. jasa kalibrasi alat meteorologi, klimatologi, dan
geofisika; dan
d. jasa penggunaan alat meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.